14 Perusahaan Tak Setor Dana Patungan, Ini Daftarnya

bupati kotim cek jalan lingkar selatan
MENINJAU LAGI: Bupati Kotim Halikinnor didampingi Sekda Kotim dan sejumlah pejabat terkait kembali mengecek jalan lingkar selatan Kota Sampit, Kamis (18/8). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.comTenggat waktu yang diberikan Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) terhadap perusahaan besar swasta dalam perbaikan jalan lingkar selatan Sampit telah berakhir. Sampai batas terakhir, ada 34 perusahaan yang dilaporkan mentransfer dana perbaikan.

”Sudah ada 34 perusahaan yang setor sumbangan dana untuk perbaikan jalan di lingkar selatan. Tiga perusahaan dari grup Musimas, PT Maju Aneka Sawit, PT Globalindo Alam Perkasa, dan PT Unggul Lestari masih dalam proses. Mereka meminta waktu sampai hari ini (kemarin, Red),” kata Alang Arianto, Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotim, Kamis (1/9).

Bacaan Lainnya

Alang juga mengungkap 14 perusahaan yang tak ada kabar dan belum menyetor. Di antaranya, PT Kridatama Lancar, PT Teguh Sempurna, PT Tunas Agro Subur Kencana I, II, dan III, serta PT  Hamparan Masawit Bangun Persada.

Kemudian, PT Menteng Jaya Sawit Perdana, PT Agro Indomas, PT Karya Makmur Sejahtera, PT Bisma Dharma Kencana, PT Bumi Hutan Lestari, PT Dwi Mitra  Adhiusaha, PT Intiga Prabhakara Kahuripan, PT Adhyaksa Dharma Satya, PT Mananjung Hayak, dan PT Sinar Citra Cemerlang.

Baca Juga :  SIAP-SIAP!!! Harga Daging Sapi Naik Pekan Depan

Sebanyak 14 perusahaan yang belum menyetor sumbangan dana perbaikan jalan di lingkar selatan ini merupakan perusahaan besar swasta (PBS) yang berusaha di wilayah Kotim sebanyak enam perusahaan dan 8 perusahaan termasuk lintas kabupaten.

Alang mengatakan, Pemkab Kotim telah memberikan tenggat waktu kepada perusahaan yang belum menyetorkan sumbangan sampai 31 Agustus  2022. Selama kurang lebih sebulan, tak semua perusahaan yang sebelumnya menyatakan sepakat menyetorkan dana melaksanakan.

”Batas terakhirnya penyetoran dana bantuan sebenarnya sampai 16 Agustus. Karena masih banyak perusahaan yang belum semua mengumpulkan (setoran), makanya Pemkab Kotim berikan batas waktu sampai akhir Agustus dan nama perusahaan yang sudah setor dan belum setor kami publikasikan ke media pada 1 September 2022 ini,” katanya.

Sesuai kesepakatan, perusahaan diminta menyumbang masing-masing sebesar Rp 50 juta untuk menimbun jalan. Apabila dana tersebut terkumpul, ada sebesar Rp 2,7 miliar yang digunakan untuk membeli material agregat kelas B.



Pos terkait