Adapun syarat menerima beras, KPM dipastikan sudah terdaftar dan terdata sebagai penerima bantuan beras pemerintah sesuai data terpadu kesehateraan sosial (DTKS) Kemensos, datang membawa KTP sesuai jadwal.
”Pengambilan boleh diwakilkan salah satu anggota keluarganya dengan tetap membawa KTP dan bukti KK dan petugas akan mengambil foto dan melakukan verifikasi untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar sebagai penerima dalam data atau bukan. Kami juga harus memastikan bahwa penerima beras disalurkan tepat sasaran,” katanya. (hgn/ign)