19 Juta NIK Menjadi NPWP

ektp
Ilustrasi

JAKARTA, RadarSampit.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah mengintegrasikan data nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hal itu berlaku sejak kemarin (19/7). Dengan integrasi tersebut, NIK bisa digunakan sebagai NPWP.

’’Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Ditjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri,’’ ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo pada Peluncuran NIK menjadi NPWP di sela Perayaan Hari Pajak kemarin (19/7).

Dengan integrasi itu, 19 juta WP yang sudah terdaftar di DJP dapat melakukan transaksi pajak dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya. Ke depan, jumlah data kependudukan yang diintegrasikan juga terus bertambah.

Suryo menjelaskan, integrasi itu bertujuan mempermudah transaksi pelayanan kepada para wajib pajak (WP). ’’Karena kadang-kadang kami pun sering lupa NPWP yang kami miliki. Namun, kami tidak lupa dengan NIK yang kami miliki,’’ imbuhnya.

Selain itu, lanjut Suryo, integrasi itu menjadi bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan. Dia menilai NIK sebagai NPWP akan menjadi solusi masalah data administrasi perpajakan yang ada.

Baca Juga :  Luapan Sungai di Kotim Ancam Lumpuhkan Ruas Jalan, Puluhan Truk Terjebak

Menurut dia, penggunaan NIK sebagai NPWP juga menjadi langkah awal untuk menyinergikan data dan informasi yang terkumpul di berbagai kementerian/lembaga serta pihak – pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.

Dalam kesempatan itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga berkesempatan mencoba secara langsung. Dia menjajal dengan menginput NIK-nya untuk layanan perpajakan dengan login ke website www.pajak.go.id. ’’Jadi, kemudahan pelayanan tak perlu hadir ke kantor pajak dan bisa melakukannya dengan elektronik,’’ ucapnya. (dee/ c12/dio/jpg)



Pos terkait