350,4 Gram Sabu Bernilai Rp 525 Juta Dimusnahkan

musnah sabu
PEMUSNAHAN : Polres Kotim memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 350,4 gram, Rabu (21/12) siang. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT,radarsampit.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) Kembali memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu, Rabu (21/12) siang.

Sebanyak 201 paket berisikan sabu-sabu dengan berat 350,4 gram bernilai Rp 525 juta dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan kimia lalu dibuang.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim selama 2 minggu.

”Selama pengungkapan periode November – Desember 2022, kami menetapkan delapan tersangka narkoba,” kata Kapolres.

Pemusnahan barang bukti dilakukan Kapolres Kotim bersama perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, dan instansi terkait serta disaksikan oleh para tersangka.

”Ini merupakan bukti keseriusan kami untuk berantas peredaran narkoba. Jangan coba berani menyentuh barang haram ini jika tidak ingin berurusan dengan kami,” tegas Kapolres Kotim. (sir/fm)

Baca Juga :  Tragis!! Kepala Mekanik Remuk Tertimpa saat Perbaiki Truk CPO

 



Pos terkait