59 Izin Investasi di Kalteng Ikut Dicabut Presiden, Ini Daftarnya

Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo. (jawapos.com)

JAKARTA, RadarSampit.com – Pemerintah mencabut ribuan izin di sektor kehutanan, termasuk yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Hal tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Presiden RI Joko Widodo langsung mengumumkan pecabutan izin tersebut. Evaluasi secara menyeluruh dilakukan untuk sektor kehutanan dan lahan milik negara.

”Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukkan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden Joko Widodo, kemarin (6/1).

Bacaan Lainnya

Presiden menyebutkan, pemerintah telah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba. Alasannya, tidak pernah menyampaikan rencana kerja. ”Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Para pemegang izin disebut tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Baca Juga :  Hakim Tolak Pembelaan Permortal Perkebunan Sawit di Cempaga Hulu, Saksi Belum Siap

Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Jokowi menyampaikan, pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Tapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

”Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tuturnya.

Jokowi menambahkan, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif dalam hal ini termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.



Pos terkait