Lebih lanjut, peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
“Apabila di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil seleksi diketahui terdapat data atau dokumen yang tidak sesuai atau tidak benar dengan persyaratan dalam pengumuman penerimaan calon PPPK jafung kesehatan tahun 2022 panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan peserta,” ungkapnya. (yn/yit)
1 Komentar
Komentar ditutup.