Ada Ratusan Pendaftar, Baru 59 Pelaku Usaha di Kotim Terima Sertifikat Halal

sertifikasi halal
PENERIMA SERTIFIKAT:  Foto bersama usai penyerahan sertifikat halal gratis pada kegiatan jalan sehat kerukunan, Sabtu (14/1). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program sertifikasi halal gratis yang disingkat menjadi Sehati. Kemenag RI telah membuka proses pendaftaran mulai 2 Januari 2023 sampai sepanjang tahun ini.

Kepala Kemenag Kotim Khairil Anwar melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Mochammad Ali Muhtar mengatakan, tahun ini Kemenag menargetkan penerbitan satu juta sertifikat halal gratis. Hal itu dikarenakan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang kawajiban sertifikat halal akan diberlakukan serentak pada 17 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Sesuai UU 33 Tahun 2024, tiga produk seperti produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman dan ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan per 17 Oktober 2024,semua wajib sudah bersertifikat halal sebelum diedarkan,” kata Ali Muhtar, Senin (16/1).

Baca Juga :  Bupati Kotim Minta Camat Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan

Saat ini, lanjutnya, program sertifikat halal yang digratiskan pemerintah khusus produk olahanan makanan dan minuman. Untuk produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan tetap berbayar.

Ali menuturkan, proses pendaftaran sertifikat halal gratis tahun 2023 dapat diakses melalui laman ptsp.halal.go.id. Sebelum mengakses, pelaku usaha harus membuat akun terlebih dahulu.

”Pelaku usaha juga bisa mendaftar melalui aplikasi Pusaka (Pusat layanan keagamaan) yang dapat diunduh di playstore pengguna handphone android,” kata Ali.

Aplikasi Pusaka dirilis oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 22 November 2022. Aplikasi itu berisi lima layanan publik mulai dari pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, sistem informasi data perizinan (Sindi), dan layanan pengaduan masyarakat online.

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan program sertifikat halal gratis juga wajib memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang dikeluarkan DPMPTSP dan memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan secara mandiri.



Pos terkait