AKHIRNYA!!! Polisi Tetapkan Tersangka Keracunan Massal Kue Ipau di Sampit

pedagang kue ipau
PENYELIDIKAN: Sejumlah anggota Polres Kotim turun ke lokasi penjualan kue ipau terkait keracunan massal yang menimpa puluhan warga Kotim, Sabtu (1/4).

SAMPIT, radarsampit.com – Aparat kepolisian akhirnya menetapkan pedagang kue ipau, SA, sebagai tersangka kasus keracunan massal di Sampit pada Ramadan lalu. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya hingga dilakukannya gelar perkara.

”Dari hasil uji laboratorium, kue ipau yang dijual tersebut terdapat bakteri ecoli dan salmonella,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Senin (22/5).

Bacaan Lainnya

SA resmi ditahan sejak Senin (22/5) lalu. Selama dilakukan pemeriksaan, SA dinilai kooperatif. Polisi menjeratnya dengan Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

”Kami minta para pemilik usaha kuliner agar berhati-hati saat menyajikan makanan. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali,” katanya.

Keracunan massal kue ipau terjadi beruntun pada 28-31 Maret 2023. Korban merasakan keluhan sakit perut, diare, mual, muntah, dan pusing. Sebagian memilih berobat secara mandiri dan sebagian dilarikan ke IGD RSUD dr Murjani Sampit.

Baca Juga :  Ratusan Ton Rotan Disita Polisi di Pulpis, Petani Rotan Kotim Gelisah

Total korban mencapai 84 orang, terdiri dari 33 laki-laki dan 51 perempuan. Korban mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi kue ipau yang dibeli di tempat yang sama. Salah satu korban berusia 60 tahun meninggal dunia setelah mengonsumsi kue tersebut, sementara korban sembuh setelah dirawat beberapa hari. (sir/ign)



Pos terkait