Akrobat Hukum dari Puntun, Sering Digerebek, Masih Jadi Surga Pecandu Narkoba

konreferensi pers kampung narkoba puntun
GAMBARAN PUNTUN:  Direktur Reserse Narkotika Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo dan Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro memperlihatkan gambaran Puntun saat dilakukan penggerebekan oleh aparat kepolisian, Kamis (6/10). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kawasan Puntun di Jalan Rindang Banua, Palangka Raya, masih jadi surga bagi para pecandu narkoba. Akrobat hukum seolah dimainkan dari Puntun, sehingga operasi yang kerap digelar aparat gagal membersihkan wilayah itu dari jeratan bisnis haram. Bebasnya bos narkoba dari kawasan tersebut, Sl, jadi gambaran hukum telah dipermainkan.

”Padahal polisi sudah sering melakukan razia, tapi masih jadi sarang narkoba. Apalagi dengan bebasnya bos besar narkoba dari Puntun, hukum seolah tak berdaya menghadapi bisnis kotor di kawasan itu,” kata Widia, lulusan Sarjana Hukum Universitas Palangka Raya, Kamis (6/10).

Bacaan Lainnya

Pernyataan Widia merujuk pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya 24 Mei lalu yang memvonis bebas Sl (35) dari perkara kepemilikan sabu seberat 200 gram. Hakim menyatakan Sl tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menyebut, Sl tak terbukti melanggar Pasal  114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan alternatif ke-2, yaitu Pasal  112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia bebas dari ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 2 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga :  Daerah Hulu Banjir Lagi, Sembilan Kecamatan di Kotim Jadi Langganan Banjir

”Bebasnya Sl dari tangan hukum akan membuat bisnis haram di Puntun terus berjalan. Operasi pemberantasan yang sering digelar polisi tak akan ada artinya bagi para budak sabu, karena bos mereka masih bisa lolos dari hukuman. Hukum masih bisa dipermainkan,” kata Widia yang mengaku memiliki keluarga yang tinggal di kawasan Puntun.

Masih tingginya aktivitas peredaran narkoba di Puntun juga diperkuat dengan pernyataan Direktur Reserse Narkotika Polda Kalteng Komisaris Besar Polisi Nono Wardoyo. Menurutnya, Satgas Polda telah melaksanakan razia gabungan di Puntun.

Hasilnya, aparat menemukan sejumlah bangunan kayu semacam pos yang digunakan sebagai tempat penjualan atau transaksi narkoba, serta tempat mengonsumsi narkoba. Namun, di tempat tersebut belum berhasil menemukan barang bukti narkoba.



Pos terkait