Aktifkan Pos Penyekatan di Katingan

Aktifkan Pos Penyekatan di Katingan
INSPEKSI: Wakil Bupati Katingan Sunardi Litang ketika meninjau salah satu pos penyekatan di Katingan, kemarin (23/7). (istimewa)

KASONGAN-Naiknya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Katingan dalam beberapa hari terakhir, bakal disikapi pemerintah setempat. Sejumlah titik zona merah penyebaran, bakal dilakukan penyekatan. Terutama untuk masuk wilayah Kota Kasongan.

Terkait hal itu, Wakil Bupati Katingan Sunardi Litang menyatakan, wilayah yang dilakukan penyekatan adalah Jalan Soekarno Hatta- Tjilik Riwut di Kecamatan Katingan Hilir dan Kecamatan Katingan Tengah. Di dua kecamatan ini akan didirikannya pos penyekatan.

“Pmekab akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat selama satu bulan. Masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan yang bisa memicu kerumunan orang banyak. Seperti kegiatan pesta atau syukuran yang biasanya dilakukan masyarakat, ” ujarnya.

Bahkan lanjut Sunardi, kegiatan penutupan Bulan Bakti Gotong Royong (BBGRM) kabupaten yang merupakan agenda pemerintah daerah pun juga ditunda untuk sementara waktu.

Kendati demikian lanjutnya, walaupun kegiatan masyarakat dibatasi, bagi pedagang yang menjual kebutuhan pokok dan pangan tidak dilarang dan tetap diperbolehkan untuk berdagang di pasar tradisional. Namun, harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.

Baca Juga :  Boncengan Bertiga, Dua Nyawa Melayang

“Tugas ini memang berat. Sebab, di satu pihak harus mencegah dan menekan penularan Covid-19 dan disatu sisi harus berupaya melakukan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” imbuh Sunardi.

Ia menambahkan, Pemkab akan mengeluarkan instruksi dan surat edaran. Terlebih bagi masyarakat yang berasal dari luar daerah, apabila melalui Kota Kasongan.

”Nanti apabila ditemukan pelanggaran selama diberlakukannya penyekatan. Tim Satgas Covid-19 diingatkan supaya bersikap dan bertindak tegas dalam memberikan sanksi,” ujar Wakil Bupati Katingan

Ditegaskannya, jika pelanggaran yang dilakukan mengarah pada pelanggaran berat bisa saja mengambil langkah penahanan atau penangkapan sebagai sanksi hukumnya.

“Dipersilahkan melakukan penangkapan apabila mengarah pada pelanggaran yang berat. Perlu diketahui dan sampaikan kepada masyarakat, penyekatan di Katingan akan dilakukan selama satu bulan ke depan, ” pungkas Sunardi Lintang. (sos/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *