“Jadi kasus ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri karena Anshar telah melanggar pasal 36 UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia,” bebernya.
Dari kasus ini diharapkan dapat diambil hikmah dan bisa menjadi pelajaran bagi para Debitur JACCS MPM Finance khususnya dan masyarakat umum agar saat kendaraan masih menjadi jaminan selama kredit tidak bisa dialihkan tanpa ada persetujuan dari perusahan pembiayaan pemegang jaminan.
“Jika hendak mengalihkan wajib dengan persetujuan dari pihak perusahaan pembiayaan yang menjadi pemegang jaminan agar dapat dicarikan solusi terbaik,” pungkasnya. (rin/sla)