Anak Disetubuhi, Ibu di Lamandau Lapor Polisi

PENCABULAN
Ilustrasi. (net)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Satreskrim Polres Lamandau kembali mendapat laporan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Seorang pelajar berusia 15 tahun jadi korban persetubuhan oleh seorang pria yang berusia 27 tahun.”Kami menerima laporan diduga tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa. Saat ini perkaranya dalam proses penanganan unit III Satreskrim Polres Lamandau,” ungkap Kapolres Lamandau melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Firman Gani, Selasa (28/3/2023).

Ia membeberkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Senin (27/3) sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya terduga pelaku merayu korban melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp. Ia mengajak bertemu di tempat tinggal korban untuk melakukan aksi bejatnya.

Bacaan Lainnya

Kemudian Bibi korban yang tinggal di seberang rumah korban merasa curiga ada orang tidak dikenal masuk ke rumah korban. Saat masuk dan memeriksa kondisi rumah ia mendapati terlapor sedang melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar. Kemudian bibi korban langsung memberitahukan kejadian tersebut ke ibu korban.

Baca Juga :  Ponpes Dar Al Raudhah Tolak Paham Radikal

“Bibi korban memberitahukan kejadian itu kepada Ibu korban. Dan kemudian dilanjutkan dengan melapork ke Polres Lamandau,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung bergerak melakukan penangkapan terduga pelaku. Kini terlapor sudah diamankan di tahanan Polres Lamandau.

“Sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi serta melakukan visum et repertum,” tegasnya.

Terduga pelaku dipersangkakan pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU atau pasal 287 ayat (1) KUHPidana.

Kasat Reskrim menambahkan, selain mengamankan terlapor, didapati pula barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban yaitu daster dan seprai sebagai barang bukti.

Dengan terus meningkatnya angka persetubuhan maupun pencabulan terhadap anak dibawah umur, ia menghimbau kepada para orangtua untuk lebih mengawasi anak-anaknya dari para predator anak.



Pos terkait