SAMPIT – Abdul Mutalib, pria 47 tahun ini tak berkutik saat digerebek polisi di rumahnya Jalan Iskandar 26, Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengha, Senin (28/3) lalu.
Pria yang biasa dipanggil Anang ini ditangkap atas kasus dugaan peredaran gelap narkotika. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti satu paket sabu siap edar seberat 1,52 gram.
Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia mengatakan, pelaku Anang disergap saat sedang berada di dalam rumahnya pukul 13.00 WIB siang.
”Penangkapan pelaku atas dasar laporan dari masyarakat. Setelah bukti-bukti akurat, pelaku kami sergap di rumahnya,” kata Rudia, Selasa (29/3).
Kata Rudia, pada saat dilakukan penangkapan, petugas gabungan Polres Kotim kemudian melaksanakan penggeledahan di dalam rumah pelaku. Hasilnya, petugas menyita satu paket sabu siap edar beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, Anang mengaku kalau barang bukti itu adalah miliknya.
”Atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (sir/fm)