Angkutan Berat di Sampit Dilarang Melintas Pada Jam-Jam Ini

truk melintas dalam kota
PERLU PENGAWASAN: Truk yang melintas dalam Kota Sampit, beberapa waktu lalu. (DOK.RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com –  Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai Selasa (6/9) ini melakukan pembatasan jam operasional lintasan kendaraan angkutan berat. Hal itu mengantisipasi kemacetan lalu lintas di waktu padat.

Pembatasan lintasan jam operasional dimulai pukul 06.00-07.30 dan 12.00-14.00 WIB. Selama waktu yang ditentukan, angkutan berat dilarang melintasi ruas jalan dalam Kota Sampit.

Bacaan Lainnya

”Kami akan menurunkan tiga tim (satu tim empat orang) yang tersebar di Bundaran Habaring Hurung, Bundaran Samekto, dan Bundaran KB untuk mengawasi pergerakan kendaraan angkutan berat agar tidak memasuki jalan dalam Kota Sampit selama jam masuk anak sekolah mulai puku 06.00-07.30 WIB dan jam kedua masuk kantor,” kata Johny Tangkere, Kepala Dishub Kotim, Senin (5/9).

Johny mengatakan, selama ini pada waktu padat jam pagi masuk anak sekolah dan jam sore waktu pulang kantor arus lalu lintas kerap macet pada titik tertentu. Karena itu, untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas dan mengatasai kemacetan, Dishub Kotim memberlakukan sistem pembatasan waktu lintasan operasional kendaraan angkutan berat.

Baca Juga :  Jerit Pilu Korban Kebakaran, Sempat Ngotot Tidur di Sisa Puing Rumah

”Terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, menjadi tugas kami (Dishub Kotim). Di mana sampai dengan saat ini kendaraan angkutan berat masih dapat melintasi ruas jalan di dalam Kota Sampit, dikarenakan ruas jalan di jalur lingkar selamat masih dalam tahap perbaikan dan belum dapat dilintasi dengan aman, sehingga terpaksa Pemkab Kotim memperbolehkan pengendara angkutan berat melintasi jalur dalam kota karena tidak ada pilihan lain,” ujarnya.

Kendati demikian, apabila jalur lingkar selatan sudah dilakukan perbaikan dan layak dilintasi, angkutan berat diwajibkan lewat jalur itu dan dilarang melewati jalur dalam kota.

”Untuk sementara, dalam masa perbaikan jalan di lingkar selatan, Dishub Kotim mengambil langkah dan solusi agar arus lalu lintas berjalan tertib dan lancar dan mengurangi kemacetan lalu lintas dengan menerapkan pembatasan jam operasional khusus kendaraan angkutan berukuran besar dan berbobot berat,” ujarnya.



Pos terkait