Aparat Mulai Bergerak, Preman SPBU Ditangkap Peras Sopir, Dua Orang Masih Diburu

penangkapan preman spbu sampit
MERESAHKAN: Puluhan petugas kepolisian menggerebek tempat tongkrongan diduga preman di SPBU Jalan HM Arsyad, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Selasa (16/8). (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Menanggapi adanya aksi preman di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotim akhirnya menerjunkan puluhan personelnya untuk menindaklanjuti aksi meresahkan tersebut, Selasa (16/8).

Pantauan Radar Sampit, sebanyak sejumlah mobil dinas Polri menyisir setiap SPBU di Kota Sampit untuk melakukan razia premanisme. Razia pertama kali dilakukan di sebuah SPBU di Jalan Pelita, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Di lokasi itu, petugas menemukan mobil milik warga yang diduga sedang melangsir BBM.

Bacaan Lainnya

Kasat Samapta Polres Kotim AKP Agung Budi Santoso mengatakan, mobil tersebut saat ini dilakukan penindakan tegas. Mobil itu diduga telah melakukan penyalahgunaan distribusi BBM itu telah dilakukan tilang.

”Benar. Saat ini mobil tersebut sudah kami berikan tindakan tegas berupa tilang. Yang melakukan penindakan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kotim,” kata Agung.

Tak hanya itu, para juru parkir yang berada di kawasan tersebut tak luput dari perhatian petugas di lapangan. Mereka ikut diperiksa soal tarif yang diberikan kepada setiap sopir yang ingin mengisi BBM di SPBU tersebut.

Baca Juga :  Begini Sosok Almarhum Camat Telawang Siagano di Mata Bupati Kotim

”Ada tiga juru parkir yang diperiksa. Ketiganya mengaku selama ini hanya meminta tarif sebesar Rp 20 ribu – Rp 30 ribu per truk atau per mobil yang ingin mengisi BBM di SPBU yang ada di wilayah tersebut,” kata Agung.

Dari lokasi, petugas kemudian melanjutkan perjalanannya menuju SPBU di Jalan HM Arsyad Km 3. Pihaknya mengamankan satu orang diduga sebagai preman.

Preman tersebut berinisial MY. Dia berperan sebagai tukang parkir di SPBU dan sering meminta uang kepada setiap sopir. Tak tanggung-tanggung, setiap sopir yang hendak mengisi BBM wajib menyetorkan uang sebesar Rp 400 ribu. Uang yang sudah disetor kemudian diserahkan kepada seseorang bernama Az dan Ds.

”Setiap uang hasil pungutan liar itu akan dibagi kembali kepada sejumlah pihak sesuai perannya masing-masing. Namun, nama dua orang yang disebut pelaku sedang tidak ada di tempat,” ungkap Agung.



Pos terkait