Aparat Musnahkan 40 Paket Sabu dari Mendawai

Polres Katingan,Kecamatan Mendawai
Jajaran Polres Katingan dan kejaksaan setempat ketika melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (24/3). (istimewa)

KASONGAN-RadarSampit.com-Polres Katingan telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita oleh penyidik dari tersangka Saputra Bin Muhammad Adenan (43) dan Rahmad Fahruziannor Hidayat Putra Bin Husaini (23). Keduanya ditangkap karena sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan, pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu tersebut. Hal itu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 Ayat (2).

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang diamankan berupa 40 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 32,65 gram atau berat bersih 26,35 gram,” katanya, Jumat (24/3).

Ia menyebutkan, narkoba jenis sabu-sabu tersebut dimusnahkan dihadapan kedua tersangka dan disaksikan oleh petugas Polres Katingan dan Kejaksaan Negeri Katingan. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilarutkan ke dalam air yang didalam ember dan dibuang ke selokan sampai habis.

Baca Juga :  Patroli Malam Sasar Pemuda Nongkrong

” Pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Katingan berawal dari adanya laporan dari masyarakat kepada personel terkait adanya peredaran sabu di daerah Desa Mendawai, Kecamatan Mendawai.  Pada Rabu 1 Februari 2023 siang hari, anggota Sat Res Narkoba Polres Katingan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Desa Mendawai, “beber I Gede Putu Widyana.

Kemudian lanjutnya, anggota sat resnarkoba melakukan koordinasi dengan polsek Mendawai untuk melakukan pelacakan pelaku,  hingga diketahui  berada di Desa Mendawai. Mengetahui hal tersebut anggota satres narkoba segera menuju ke tempat tersebut bersama Polsek Mendawai, dan langsung memimpin jalannya penangkapan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

” Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dari dalam rumah serta barang barang lainnya, “tandas I Gede. (sos/gus)



Pos terkait