Apes, Bandar Dagur Ini Tertangkap Basah

bandar dadu gurak,Kapuas,togel48
Barang bukti perjudian jenis dadu gurak diamanakan oleh pihak kepolisian Polsek Kapuas Murung. (istimewa)

KUALA KAPUAS, RadarSampit.com– Seorang bandar judi dadu gurak bernama Debi (38), terciduk aparat gabungan dari Polsek Kapuas Murung bersama anggota Opsnal Satreskim Polres Kapuas, yang sedang melaksanakan patroli.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah mengatakan,  pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku dalam kasus perjudian, yaitu Bandar Judi.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Kita mengamankan pelaku bandar judi bernama Debi Jalan Anggrek Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, di depan mess karyawan PT Globalindo Agung Lestari (GAL) blok A 13, Desa Mangkatip Kecamatan Dadahup,”katanya, Jumat (11/11).

Dibeberkan Siti Rabiatul,  pelaku ketika diamankan sedang membuka lapak judi dadu gurak (dagur), hingga akhirnya pihaknya pun langsung menyita beberapa barang bukti dan pelaku, dibawa ke Polsek Kapuas Murung.

“Kami mengamankan pelaku ketika pelaku sedang melakukan perjudian dengan modus operandi yakni bandar. Kini pelaku bersama barang bukti Lapak dadu, tiga buah mata dadu, dompet kecil untuk menyimpan mata dadu, satu buah tutup dadu plastik ember, handuk untuk dudukan mata dadu, piring kaca, satu buah ACCU beserta lampu, dan uang sebanyak Rp1.322.000, telah kami bawa ke polsek guna penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya.

Baca Juga :  Dandrem 102/pjg Kunjungi Food Estate di Kapuas

Ia menambahkan, dari perbuatannya pelaku terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polsek Kapuas Murung, dan akan dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tetang KUHP Pasal 303 KUHPidana.(der/gus)



Pos terkait