APES!!! Diberhentikan untuk Vaksin, Bandar Sabu malah Terjaring gara-gara Lakukan Ini

polres gunung mas,bandar sabu,Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) menangkap bandar narkoba jenis sabu
TAK BERKUTIK: Tersangka MB bersama barang bukti sabu di kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Sabtu (26/3). (POLRES GUMAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) menangkap bandar narkoba jenis sabu, yakni MB (42). Tersangka ditangkap di Kecamatan Kurun, pada Jumat (25/3), saat diminta menjalani suntik vaksin.

”Dari penangkapan MB (42) ini, diamankan dua paket sabu dengan berat kotor 150,5 gram atau 1,5 ons,” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Sabtu (26/3).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Dia mengungkapkan, penangkapan terhadap MB berawal dari pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan petugas kepolisian yang melakukan pengamanan. Saat itu, petugas memberhentikan sepeda motor tersangka, kemudian diminta mengikuti vaksinasi.

”Ketika akan berhenti, tersangka MB membuang benda yang dibungkus plastik warna hitam. Namun, aksinya dilihat petugas kepolisian,” ujarnya.

Karena curiga, lanjut dia, petugas yang melakukan pengamanan langsung menghubungi Satres Narkoba Polres Gumas. Tersangka diminta mengambil benda yang dibuangnya.

Baca Juga :  Miris! Pelajar SMP di Sampit Jadi Muncikari

”Saat kami buka, isi di dalam plastik tersebut dua paket sabu dengan jumlah cukup besar,” katanya. Petugas juga mengamankan ponsel dan sepeda motor tanpa pelat yang digunakan tersangka.

”Tersangka bersama barang bukti sudah kami bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya,” ujar mantan Kapolsek Hanau, Kabupaten Seruyan ini.

Dia menambahkan, MB akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (arm/ign)



Pos terkait