Apes..!!! Terjebak Penyamaran Polisi, Pengedar Buang Sabu

buang sabu
NARKOBA : Saris (18) dan Rudianto (25) bersama barang bukti sabu-sabu diamankan di kantor polisi. ISTIMEWA

SAMPIT,Radarsampit.com – Berpura-pura menyerahkan diri saat dikepung petugas Kepolisian. Dua pemuda Saris (18) dan Rudianto (25) malah berusaha melarikan diri.

Keduanya berniat kabur setelah kepergok hendak bertransaksi sabu di Jalan Pelita Barat, Sampit, Kotawaringin Timur, Jumat (12/8) lalu.

Bacaan Lainnya

Namun karena kesigapan petugas, upaya melarikan diri bisa digagalkan. Di lokasi, petugas berhasil menyita barang bukti 4 paket sabu siap edar dengan berat kotor yakni 20,22 gram.

Kasatres Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia membenarkan tentang pengungkapan satu tindak pidana narkotika golongan I tersebut.

Menurutnya, pengungkapan ini bermula saat anggotanya mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku yang diamankan itu sering melakukan transaksi sabu.

”Dari informasi tersebut, petugas di lapangan kemudian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menyamar menjadi pembeli,” kata Rudia.

Saat tiba di lokasi, kedua pemuda ini datang mengendarai sepeda motor. Namun pada saat hendak diamankan, keduanya justru mencoba kabur.

Baca Juga :  Lelaki di Pangkalan Bun Ini Nekat Jual Istri untuk Nyabu dan Judi

”Kedua pemuda ini menyadari kalau di depan mereka adalah petugas. Dari situ lah keduanya mencoba melarikan diri dan sempat membuang sesuatu di sekitar lokasi,” ujar Rudia.

Tak jauh dari lokasi, Saris dan Rudianto akhirnya diamankan. Selanjutnya, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim melakukan pemeriksaan terhadap sesuatu yang dibuang keduanya.

”Saat diperiksa ternyata sesuatu yang dibuang itu berisikan 4 paket sabu siap edar. Atas temuan itu menguatkan jika keduanya pemain narkoba,” ujarnya.

Rudia menegaskan, dua sekawan pengangguran tersebut telah dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (sir/fm)

 



Pos terkait