PANGKALAN BUN – Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat mempercepat pembahasan penyelesaian tapal batas antar desa di wilayah setempat. Percepatan penyelesaian tapal batas administratif tersebut agar membawa manfaat kepada masyarakat di wilayah yang belum ditentukan tapal batasnya.
Sekretaris Camat Arut Selatan Rangga Lesmana mengatakan, percepatan penyelesaian tapal batas tiap desa dan kelurahan di kecamatan setempat merupakan prioritas kecamatan Arut Selatan, yang bertujuan untuk merapikan administrasi. “Kita mendapat pelimpahan kewenangan dan bertanggung jawab terhadap pengaturan, penyelenggaraan dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi secara legalistik,” ujarnya, Sabtu (27/3).
Ia meminta kepada para lurah dan kepala desa agar menghilangkan egoisme sektoral dalam pembahasan tapal batas, dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat.
Menurutnya penyelenggaraan otonomi daerah harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan selalu memperhatikan kepentingan serta aspirasi yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.
Ia juga menekankan penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara satu daerah dengan daerah lainnya. “Karena sesuai letak geografisnya, daerah yang ada di Kecamatan Arut Selatan, tidak sama tetapi berbeda-beda,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa saat ini Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat sedang menggeber pembahasan tapal batas antara Desa Tanjung Terantang yang mempunyai batas wilayah dengan Desa Tanjung Putri, Desa Kumpai Batu Bawah, dan Kelurahan Mendawai. (tyo/sla)