ASN di Kotim Harus Jadi Contoh Taat Bayar PBB-P2

Bupati Kotim,Halikinnor,ASN,PBB-P2,pajak daerah,sampit,radar sampit,berita sampit
Bupati Kotim Halikinnor memperlihatkan kuitansi pembayaran PBB-P2 melalui mobil keliling Bapenda Kotim, Rabu (14/9) kemarin.(yuni/radarsampit)

SAMPIT, RadarSampit.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta bisa menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat,  untuk sadar peduli dan taat membayar pajak daerah.

Bupati Kotim  Halikinnor pun menegaskan, ASN yang Belum membayar pajak sampai jatuh tempo maka akan mendapatkan teguran langsung dari atasannya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“ASN yang bila belum membayar sampai jatuh tempo agar dibuat teguran oleh atasannya masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin pegawai. Harus memberikan contoh dan teladan khususnya bagi masyarakat,”ujarnya, saat menghadiri acara pekan pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Rabu (14/9).

Ditegaskannya,  pajak daerah sangat penting sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah ini. Hal itu sesuai undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yakni terdapat 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten atau kota.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Komitmen Dukung Pembangunan Rumah Ibadah

“Untuk itu pelunasan pajak-pajak tersebut harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu. Jangan sampai ada ASN atau masyarakat yang menjadi wajib pajak tidak melunasi kewajibannya . ASN Saya minta bisa menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat untuk sadar peduli dan taat membayar pajak daerah,” ujar Halikinnor.

Dirinya juga meminta kepada para kepala perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa agar melakukan pengecekan kepada seluruh ASN dijajarannya, guna memastikan telah membayar PBB-P2 yang menjadi kewajibannya.

“Jika sampai saat ini masih ada ASN yang belum membayar PBB-P2 Tahun 2022 agar dipastikan ASN tersebut segera melunasinya sebelum jatuh tempo. Hal itu untuk menghindari sanksi atau denda sebesar 2 persen setiap bulan keterlambatan,” imbuh Halikinnor.

Apalagi  lanjutnya, saat ini pembayaran pajak daerah sudah sangat mudah, dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Bahkan upaya peningkatan pelayanan pajak daerah dengan mengikuti perkembangan teknologi Bapenda telah bekerjasama dengan perbankan untuk pembayaran secara online kapan saja dan di mana saja melalui Smart Tax Kotim.



Pos terkait