ASTAGA!!! Perkebunan Sandera Lahan Warga, Sebut Ada Permainan Mafia Tanah

hgu perkebunan sawit
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Lahan sejumlah warga Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, tersandera perkebunan kelapa sawit milik PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM). Tanah warga yang masuk dalam hak guna usaha (HGU) tersebut tak mudah dikeluarkan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun tak bisa sembarangan mengevaluasi  HGU tersebut.

Kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting mengatakan, BPN bisa melakukan evaluasi dan mengabulkan keinginan warga untuk mengeluarkan lahan dan pekarangan masyarakat dari HGU tersebut hanya melalui dua jalan, yakni warga menggugat sertifikat HGU tersebut atau harus ada persetujuan pemegang HGU.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Agak susah, karena sertifikat HGU sudah  terbit. Untuk enclave tanah di dalam  HGU harus ada persetujuan pemegang HGU atau gugatan di pengadilan,” kata Jhonsen, Senin (3/10).

Jhonsen menuturkan, pencabutan HGU atau mengenclave lahan masyarakat dalam HGU, tidak bisa serta merta dilakukan pihaknya. ”Karena di situ sudah terbit hak,” kata Jhonsen.

Baca Juga :  Tak Dikelola Rumah Sakit, Semua Limbah Medis Dimusnahkan di Bogor

Sebelumnya, Kepala Desa Tumbang Kalang Yulius Supriadi bersama masyarakat menyurati BPN di semua tingkatan hingga Kementerian. Mereka mendesak  pihak terkait melakukan evaluasi terhadap HGU PT BUM yang terbit di atas lahan masyarakat. Masyarakat tak bisa meningkatkan hak kepemilikan mereka atas lahannya karena areal tersebut masuk HGU perusahaan.

Tokoh warga setempat, Diyu, menegaskan penolakan terhadap HGU itu disuarakan sejak 2010. Pihaknya telah melapor ke DPRD Kotim terkait hal tersebut. Lembaga yang saat itu dipimpin Jhon Krisli tersebut menerbitkan rekomendasi ke Bupati Kotim agar melakukan inventarisasi lahan PT BUM yang masuk lahan masyarakat. Tiga tahun kemudian, warga kembali mengadu ke DPRD Kotim.

DPRD Kotim kemudian mengeluarkan rekomendasi pencabutan Surat Keputusan Bupati Kotim untuk Izin Arahan Lokasi, Izin Lokasi, dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luasan 2.350 hektare yang masuk dalam Desa Kuluk Telawang, Waringin Agung, Sungai Hanya, dan Desa Tumbang Kalang. Lokasi itu dinilai masuk kawasan permukiman, kantor pemerintah, sekolah, jalan, dan puskemas.



Pos terkait