ASTAGA!!! Sebulan Keluarkan 40 Lembar Surat PCR Palsu

Manajer dan Karyawan Klinik Kesehatan Ditetapkan Tersangka

pcr
SINDIKAT PEMALSUAN: Polresta Balikpapan menunjukkan barang bukti berupa surat hasil tes PCR palsu, komputer hingga mesin cetak. (FUAD MUHAMMAD/KALTIM POST)

BALIKPAPAN – Tes swab polymerase chain reaction atau PCR menjadi salah satu syarat perjalanan udara yang harus dimiliki calon penumpang pada masa PPKM. Syarat ini diberlakukan untuk memastikan calon penumpang pesawat tidak terpapar virus corona. Tingginya kebutuhan terkait dokumen ini kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk meraup keuntungan dengan cara haram.

Dengan mencatut klinik kesehatan berinisial L yang berlokasi di Jalan Marsma Iswahyudi, Balikpapan Selatan, komplotan ini menjual surat swab PCR palsu kepada calon penumpang. Tanpa dilakukan tes terlebih dahulu. Hanya dengan membayar Rp 900 ribu, surat negatif Covid-19 dari hasil tes PCR keluar. Praktik biadab ini melibatkan tiga orang. Inisialnya PR (32), DI (30), dan AY (48). Terungkapnya sindikat ini berawal pada Minggu (1/8) lalu.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Hari itu, tiga penumpang tujuan perjalanan Medan, Sumatra Utara, akan berangkat melalui Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. Sebelum diizinkan ke ruang tunggu keberangkatan, petugas Bandara SAMS Sepinggan memeriksa syarat perjalanan yang dibawa ketiganya. Ketika surat hasil tes PCR ditunjukkan, petugas lalu memindai kode batang yang tertera dalam surat itu. Namun yang dibaca oleh alat pemindai petugas, justru lain. Tidak sesuai peruntukannya. Penumpang itu kemudian dicegat dan diinterogasi petugas.

Baca Juga :  Duarrr! Mobil Pikap Muatan Roti di Sampit Ludes Terbakar

Kepada polisi, para penumpang mengaku mendapatkan surat tes PCR dari seorang berinisial R. R yang tak lain adalah bosnya di tempat ketiganya bekerja. Saat diperiksa polisi, R mengatakan mendapatkan surat tersebut dari pelaku AY yang berperan sebagai calo atau perantara dalam kasus ini. “AY ini mencarikan sebuah klinik yang bisa membuat surat (PCR) tanpa dites dengan sesuai prosedur yang ada. Jadi surat keluar tanpa adanya tes pemeriksaan,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (3/8).

Lanjut dia, AY lalu menghubungi PR selaku manajer klinik dan meminta mengeluarkan surat keterangan hasil tes PCR Covid-19. Permintaan itu kemudian diteruskan ke DI yang kebagian tugas mencetak surat. “Ketiganya kami jadikan tersangka. Di antara mereka ada yang memang merupakan karyawan di klinik itu,” tambahnya. Kapolresta menuturkan, sindikat pembuat surat tes PCR palsu yang mencatut klinik, sudah berjalan satu bulan terakhir.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *