Asyik Duduk Santai Ditangkap, Bandar Sabu Tak Berkutik

sabu palangka
DIAMANKAN : Wardatul Aman alias Eman (45) bersama barang bukti narkoba diamankan di Mapolresta Palangka Raya. ISTIMEWA/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA,Radarsampit.com – Seorang pria Bernama Wardatul Aman alias Eman (45) ditangkap polisi karena terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Eman ditangkap tim Satuan Resnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Mendawai I Gang Damai Barak Warna Biru Pintu No. 1 di saat sedang bersantai, Kamis (4/5).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati barang bukti sabu siap jual dan barbuk lainnya. Sabu disita enam paket Narkotika dengan berat kotor dua koma sembilan enam gram, dtimbangan digital,plastic klip,tisu.kantong plastik dan satu unit ponsel.

Eman mengakui barang haram itu miliknya tetapi bungkam siapa pemasok sabu kepadanya.

Kasat Resnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail mengatakan, timnya kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota palangka Raya.

“Benar, kita satu lagi pelaku diamankan. Saat ini  sudah mendekam di ruang tahanan Polresta Palangka Raya akibat tertangkap tangan memiliki 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis sabu,” tuturnya, Jumat  (5/5).

Baca Juga :  Tukang Bacok Teman Kerja Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Beber Rahail, penangkapan tersebut dilakukan di jalan mendawai dan berhasil mengamankan barang bukti sabu dan barbuk lainnya, termasuk satu unit ponsel yang merupakan saran pelaku berkomunikasi dengan pembeli maupun pemasok barang haram tersebut.

Pihaknya melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan Narkotika di dalam kotak sampah yang berada di depan rumah yang dibungkus menggunakan bungkus produk minuman warna coklat.

“Penangkapan dilakukan kemarin, yang berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika. Keenam paket sabu tersebut kita temukan dari kediaman tersangka, yakni satu paket yang dibungkus menggunakan kemasan minuman sachet dan lima paket lainnya dengan dibalutkan tisu ditemukan dari sela-sela dinding dapur yang terbuat dari seng,” ungkapnya.

Raihail menambahkan, satu unit handphone milik tersangka, yang diduga kuat berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana narkotika. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Sat Resnarkoba.



Pos terkait