Asyik Timbang Sabu, Pengedar Ditangkap Polisi

sabu
GELEDAH : Pengedar sabu RB dengan tangan diborgol menyaksikan polisi menggeledah rumahnya di Jalan Ki Hajar Dewantara, Baamang, Sampit, Senin (2/1). ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT,radarsampit.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Baamang, Sampit, Senin (2/1) tadi.

Sebanyak 26 plastik klip kecil berisikan kristal warna bening diduga sabu-sabu diamankan petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim.

Bacaan Lainnya

Awalnya, polisi mendapat informasi terkait peredaran narkoba di Jalan Ki Hajar Dewantara, Baamang, Sampit. Dipimpin Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, melakukan penyelidikan.

Setelah diadakan pengamatan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku. Ditemukan pelaku RB (40) sedang menimbang nakotika jenis sabu-sabu di rumahnya.

”Dari pelaku kami menyita barang bukti 26 paket sabu siap edar. Pelaku kami amankan saat sedang menimbang sabu dijadikan paket-paket kecil,” kata Bagus, Selasa (3/1).

Bagus menambahkan, setelah penggeledahan, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah tiga bulan menjadi pengedar sabu-sabu.

Baca Juga :  Tak Kapok Setelah Bebas Penjara, Mantan Napi Kembali Jualan Sabu

”Dulunya, pelaku ini bekerja sebagai buruh kayu, karena terdesak ekonomi, ia akhirnya beralih menjual sabu-sabu,” jelas Bagus.

Bagus menegaskan, pelaku RB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara. (sir/fm)

 



Pos terkait