Di sisi lain, Pertamina tetap menerapkan sistem QR Code untuk pembelian BBM bersubsidi. Sistem tersebut dirancang untuk mencegah satu kendaraan melakukan pengisian berulang dalam waktu tertentu.
“Jadi sekali mengisi, mereka tidak akan bisa mengisi kembali. Kalau mengisi kembali, kalau dipaksakan, nanti akan terblokir,” tegas Lutfi.
Kendati demikian, Pertamina mengakui pengawasan memiliki batas. Aktivitas yang berada di dalam area SPBU masih dapat dipantau, sedangkan kegiatan yang berlangsung di luar area menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Karena itu, Pertamina menyatakan siap mendukung pembentukan Satgas BBM yang melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Untuk membantu mengurai antrean, pembatasan volume pengisian juga disepakati. Mobil yang sebelumnya dapat mengisi hingga 40 liter kini dibatasi maksimal 30 liter. Sementara sepeda motor dibatasi hingga 5 liter setiap pengisian.








