Awal Agustus Jadi Hari Apes Dua Budak Sabu Ini

sabu
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim sudah menangkap dua tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di awal bulan Agustus 2021.

Kedua tersangka yakni Arik Dwi Saputra (33) dan Wawan Surya (39) dengan barang bukti narkotika jenis sabu di lokasi yang berbeda-beda.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Dari dua tersangka, total keseluruhan barang bukti yang disita yakni 2,36 gram,” ucap Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah, Jumat (13/8).

Syaifullah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi penangkapan terhadap para pelaku kejahatan narkotika. Hal ini dilakukan agar masyarakat Kabupaten Kotim terbebas dari narkoba.

Tegasnya, kedua tersangka diejrat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

”Kami tidak akan pandang bulu. Siapapun yang terlibat dengan barang haram (narkoba), maka bersiap-siap berhadapan dengan kami,” tegasnya.

Baca Juga :  Istri Selingkuh, Suami Mengadu ke Wakil Rakyat

”Jadi, jangan pernah sesekali mencoba terlibat dengan narkoba. Sebab, setiap hari kami selalu berada di lapangan untuk menggali informasi terkait peredaran narkoba,” timpalnya. (sir/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *