Awalnya Minta Ganti Rugi, Tapi Akhirnya……

Dibalik Insiden Mobil Damkar vs Avanza

DAMKAR VS AVANZA
PENYOK: Kondisi mobil Avanza putih milik Suratno, warga Kadipi Atas yang tersenggol mobil Damkar saat penanganan kebakaran baru-baru ini. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Benturan keras antara mobil pemadam kebakaran milik Damkar Kobar di Jalan Diponegoro dengan mobil Avanza mengakibatkan kerusakan cukup parah.

Peristiwa tersebut terjadi ketika unit Damkar melaju dari arah Pangkalan Bun menuju Kumai guna penanganan kebakaran rumah di permukiman padat penduduk, di Jalan Pelita Gang Kelapa Sawit, RT 05, Kelurahan Kumai Hulu.

Bacaan Lainnya

Mobil Avanza mengalami kerusakan pada bodi kanan belakang, lampu belakang pecah, serta ban mengalami sobek.

Awalnya pemilik mobil yang diketahui merupakan warga Kadipi Atas, Kecamatan Pangkalan Lada bersikeras akan meminta ganti rugi, namun berkat penjelasan masyarakat sekitar bahwa Damkar tidak dapat disalahkan lantaran dalam kondisi darurat dan termasuk kendaraan prioritas akhirnya ia mengurungkan niatnya.

Kabid Pemadam Kebakaran, Satpol PP dan Damkar Kobar Agus Dwi Suhartono menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat ada panggilan peristiwa kebakaran di Kumai.

Saat itu tiga unit mobil Damkar dikerahkan untuk penanganan kebakaran, ketika melaju menuju tempat kejadian, mobil Damkar sudah membunyikan sirine dan menghidupkan lampu rotator.

Baca Juga :  Seruduk Mobil, Dua Pelajar SMP di Parenggean Langsung Tewas

“Tepat di depan pertigaan Bank Kalteng dan ada tiga unit mobil warga yang paling depan terpantau akan balik arah, padahal ada larangan untuk tanda putar balik dan mobil ke dua dan ketiga menepi ke arah kiri, tapi mobil ke dua tidak maksimal menepinya,” bebernya.

Karena berdasarkan ketentuan undang-undang mobil pemadam menjadi kendaraan prioritas tetap memacu kendaraan untuk mengejar penanganan kebakaran (jaya 65).

Kemudian kata dia, pada sore harinya pemilik kendaraan Avanza berwarna putih datang ke Mako Damkar untuk menanyakan keadaan mobilnya yang ringsek.

“Ia tidak meminta ganti rugi dan setelah diberikan penjelasan pemilik mobil atas nama Suratno dapat menerima,” imbuhnya.

Atas peristiwa tersebut ia berharap kepada masyarakat Kabupaten Kobar agar memahami bahwa ketika terjadi kejadian kebakaran, diharapkan ketika mendengar suara sirine dan lampu rotator agar segera menepi, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (tyo/sla)



Pos terkait