AWAS!!! Belasan Jasa Umrah di Kotim Belum Berizin, Jangan Mudah Tergiur Harga Murah!

jemaah umrah kotim
DILEPAS: Calon jemaah yang melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi dilepas secara resmi oleh Kemenag Kotim di Bandara Haji Asan Sampit, belum lama ini. (IST/RADAR SAMPIT)

Lebih lanjut Khairil meminta masyarakat memastikan tempat penginapan, minimal hotel bintang tiga dan memiliki visa yang dibuat tiga hari sebelum keberangkatan.

”Masyarakat yang ingin berniat berangkat umrah lebih berhati-hati dan jangan mudah tergiur harga penawaran paket perjalanan umrah yang murah di bawah Rp30 juta. Jangan sampai niat masyarakat ingin ibadah malah mengalami kerugian dan tidak jadi berangkat karena tertipu dengan jasa travel umrah yang bodong alias ilegal,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kotim Sublianur menambahkan, ada beberapa persyaratan bagi biro travel umrah yang ingin membuka kantor cabang resmi di Kabupaten Kotim. Yakni, memiliki saldo rekening minimal Rp150 juta, melaporkan ke PPIU pusat untuk membuka kantor cabang dan mendaftarkan izin melalui Online Single Submission (OSS) DPM PTSP Kotim.

Selain itu, melampirkan akta notaris kantor cabang, surat keterangan domisili, KTP-el pimpinan kantor cabang, NPWP dan memiliki rekening kantor cabang khusus yang aktif.

”Ada beberapa, sebab perwakilan biro travel di Kotim belum mau mengurus izin buka kantor cabang karena mungkin harus memiliki saldo minimal Rp150 juta dan belum memiliki SDM atau belum memiliki kantor cabang yang jelas,” ujarnya.

Baca Juga :  71 Anggota Paskibraka Kotim Dikukuhkan, Wajib Jaga Keutuhan NKRI

Sublianur memperkirakan ada sekitar 20 jasa biro travel umrah yang memiliki perwakilan, tetapi belum mengurus izin buka kantor cabang resmi dan belum terdaftar di Kemenag Kotim.

”Ada juga yang memasang spanduk promosi tetapi bukan foto pimpinan PPIU pusat. Sebenarnya tidak ada larangan memasang spanduk dan memasang wajah kepala kantor cabang perwakilan Kotim asalkan sudah berizin, memiliki kantor yang jelas dan terdaftar di Kemenag Kotim. Kalau belum berizin, foto yang dipasang hanya boleh pimpinan PPIU pusatnya,” katanya.

Sublianur menambahkan, ketidaktahuan masyarakat Kotim dan beberapa alasan lain yang menyebabkan masyarakat Kotim memilih menggunakan jasa biro travel lain yang belum terdaftar resmi di Kemenag Kotim.

”Alasan masyarakat Kotim yang memilih menggunakan biro travel selain yang terdaftar di Kotim bisa jadi karena ada yang tidak tahu biro travel di Kotim, menawarkan biaya yang lebih murah, memiliki kenalan atau sudah didaftarkan keluarganya di daerah lain,” ujarnya. (hgn/ign)



Pos terkait