AWAS!!! Kendaraan Menunggak Pajak Dua Tahun Bakal Dianggap Bodong

dirlantas polda kalteng
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo.

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Para pemilik kendaraan diharapkan segera membayar pajak. Sebab, polisi berencana menghapus data kendaraan jika sudah mati pajak selama dua tahun.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Bacaan Lainnya

”Polda Kalteng akan menerapkan hal itu. Penertiban akan dilakukan setelah masa sosialisasi dianggap selesai. Kami akan menghapus data registrasi kendaraan yang mati pajak selama dua tahun,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, Jumat (5/8).

Heru menuturkan, apabila data registrasi kendaraan telah dihapus, maka kendaraan yang bersangkutan tidak diperbolehkan berkendara di jalan raya.

”Dalam artian tidak diperkenankan lagi di jalan raya dan akan diberi sanksi tilang jika nantinya ditemukan saat beroperasi di jalan raya,” ujarnya.

Baca Juga :  MIRIS!!! Bukti Kalimantan Anak Tiri, Dua Hari Listrik Padam Total di Sampit Tak jadi Perhatian Pusat

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menekankan, penghapusan data kendaraan yang mati pajak selama dua tahun juga merupakan permintaan pemilik kendaraan, mengingat kendaraan telah rusak dan tidak bisa operasional, namun tetap diwajibkan membayar pajak.

”Penghapusan data registrasi kendaraan yang mati pajak juga dimaksudkan untuk alokasi bahan bakar minyak (BBM) menjadi valid. Sebab, pemerintah mengalokasikan BBM selalu melihat data kendaraan di suatu wilayah. Atas dasar itulah Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dilaksanakan,” jelasnya.

Heru menambahkan, setelah dilakukan sosialisasi selama tiga bulan, data registrasi kendaraan akan dihapus, sedangkan bukti kepemilikan motor tidak terhapus. Hanya data registrasinya.

”Dengan demikian, pemilik motor tidak bisa lagi membayar pajak di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat),” katanya.

Heru melanjutkan, pemberlakuan aturan itu untuk meningkatkan disiplin warga membayar pajak dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

”Kami ingin memastikan datanya valid, karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat. Maka itu kami terus mengajak, menyosialisasikan, dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak,” ujarnya. (daq/ign)



Pos terkait