NANGA BULIK , RadarSampit.com – Masih ingat dengan kakek yang tega mencabuli cucunya sendiri, kini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau dan siap dilanjutkan ke proses persidangan.
Satreskrim Polres Lamandau telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (berkast tahap II) ke Kejari Lamandau pada Selasa (24/5) lalu.
“Sehubungan dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek berusia 61 tahun, tahap II sudah dilakukan ke Kejari Lamandau oleh Penyidik Unit III Satreskrim Polres Lamandau,” terang Kasatreskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha.
Wayan menjelaskan tahap II dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana pencabulan dinyatakan lengkap oleh Kejari Lamandau.
“Untuk tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan dan diterima langsung oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Kakek diamankan anggota Satreskrim Lamandau pada Sabtu (26/2 ) lalu. Warga Kecamatan Sematu Jaya ini ditangkap atas laporan tindak pidana asusila terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Kasus pencabulan tersebut terungkap, berawal dari pengakuan korban kepada orang tuanya, karena korban tidak tahan lagi dicabuli oleh kakeknya selama bertahun-tahun. Bahkan korban sampai merekam aksi bejat kakeknya secara diam-diam agar orang tuanya percaya.
Dari pengakuan korban bahwa aksi bejat tersangka tersebut dilakukan sejak bulan Agustus 2020 hingga Februari 2022 dengan cara mencium hingga meraba alat vital korban.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (mex/fm)