Bandar Judi Lintas Kalteng Diringkus

judi online,palangka raya,kalteng,bandar judi,judi online palangkaraya,berita palangkaraya hari ini,radar sampit
Pria berinisial JP (58) kini meringkuk dalam sel tahanan mapolda Kalteng. Warga Jalan RTA Milono itu dibekuk tim jatanras Polda Kalteng lantaran menjadi bandar dan pengendali judi online di wilayah kota Palangka Raya dan Kalimantan Tengah. (istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Pria berinisial JP (58) ini, terpaksa meringkuk dalam sel tahanan Mapolda Kalteng. Warga Jalan RTA Milono ini dibekuk tim jatanras Polda Kalteng lantaran menjadi bandar dan pengendali judi online di wilayah Kota Palangka Raya dan Kalimantan  Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Faisal F. Napitupulu melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Hemat Siburian membeberkan, pengungkapan kasus ini adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya perjudian jenis togel di wilayah Kota Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Diungkapkannya, JP diamankan dirumahnya dalam sebuah penggerebekan di Jalan RTA Milono Km 7,5 Kota Palangka Raya, kemarin. Petugas anggota Resmob subdit 3 jatanras berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah buku mimpi, 3 buah buku rumus, satu unit Hp Nokia tipe 210 warna abu-abu, 5 buah buku rekapan nomor, 3 lembar kertas kupon dan uang tunai Rp270 ribu.

Baca Juga :  Disdik Kota Aktifkan Belajar Mengajar Tanggal 2 Mei

”Diduga aktivitas haram itu dilakukan sudah cukup lama dan sangat meresahkan masyarakat. JP Disangkakan melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana di maksud dalam Pasal 303 KUHPidana. Ancaman 10 tahun dan diduga pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah,” ujar Hemat.

Menurutnya, penyidik pun masih mendalami jaringan perjudian online tersebut. Atas hal itu polisi meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui aktivitas ilegal tersebut.

Mantan kabag ops Polresta Palangka Raya ini pun  mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian. Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui aksi judi online melapor ke pihak berwajib.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,”tandasnya.(daq/gus)

 

 

 

 

 



Pos terkait