SAMPIT. Radarsampit.com – Peredaran narkotika di wilayah pedalaman Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial NA (41) ditangkap di kediamannya di Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Antang Kalang pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 10,35 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2,8 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sabu di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujar Edy, Jumat (24/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan sejumlah paket sabu beserta uang yang diduga berasal dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Antang Kalang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim. Masyarakat juga diimbau terus berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.








