Bapemperda Sampaikan Hasil Fasilitasi Raperda

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
RAPAT PARIPURNA: Rapat pembahasan hasil fasilitasi rancangan peraturan daerah (raperda) pada Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (27/4).

KUALA PEMBUANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyampaikan laporan rapat pembahasan hasil fasilitasi satu rancangan peraturan daerah (raperda) pada Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo serta dihadiri 18 anggota dari total 25 anggota yang ada. Rapat secara virtual juga diikuti adiri Wakil Bupati Seruyan Hj Iswanti dan  kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).

Bacaan Lainnya

Ketua Bapemperda Arahman mengatakan, rapat tim Bapemperda DPRD Seruyan dengan tim legislatif untuk menindaklanjuti kesepakatan rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang telah tertuang dalam jadwal kegiatan DPRD Seruyan bersama eksekutif dan dilaksanakan pada 23 April 2021.

Pembahasan satu raperda tentang penyelenggaraan kearsipan disimpulkan dan dicapai kesepakatan dengan berbagai pertimbangan, masukan, dan saran serta catatan. Diantaranya, perumusan nama rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga :  Masyarakat Seruyan Harus Tetap Produktif di Masa Pandemi

Kedua, penyusunan dasar hukum untuk penyusunan raperda ini adalah undang-undang atau peraturan pemerintah. Ketiga,  ketentuan pasal 22 dibuatkan dalam bentuk tabulasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Keempat, kata ”dialokasikan” di pasal 22 seharusnya diganti dengan kata ”dibebankan”. Kelima, disarankan agar ditambahkan bab tentang sanksi pidana yang disesuaikan dengan ketentuan bab IX ketentuan pidana Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Keenam, agar ditambahkan ketentuan yang mengatur mengenai jangka waktu penyusunan peraturan bupati sebagai peraturan pelaksana peraturan daerah ini, yaitu paling lama 6 bulan terhitung sejak peraturan daerah diundangkan.

“Yang terakhir, sesuai dengan ketentuan angka 174 lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa setiap peraturan daerah dilengkapi dengan penjelasan. Rancangan peraturan daerah ini wajib dilengkapi dengan bagian penjelasan,” tutur Arahman.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *