Bapenda Bahas Ranperbup BPHTB

Tindak Lanjut Perda 27 Tahun 2018

bapenda Kobar
BAHAS RANPERBUP: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat mulai membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Pengurangan, Keberatan dan Pemeriksaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (BAPENDA KOBAR/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat mulai membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Pengurangan, Keberatan dan Pemeriksaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Rapat dipimpin langsung Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Jahotler Lumban Gaul di ruang rapat Bupati Kobar dan dihadiri SOPD terkait.

Pembahasan Ranperbup ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kobar Nomor 27 Tahun 2018 Tentang BPHTB. Selain itu langkah ini sebagai upaya evaluasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Kobar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB, Perbup Kobar Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan BPHTB dan Perbup Kobar Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeriksaan BPHTB.

Kepala Bapenda Kobar Nursyah Ikhsan mengatakan bahwa Perbup yang sebelumnya sudah berjalan perlu dievaluasi, mengingat perkembangan teknologi dan zaman saat ini semakin berkembang pesat.

“Kita coba lakukan evaluasi dan perbaikan untuk menyesuaikan dengan keadaan daerah kita saat ini. Selain itu juga dalam melakukan penetapan peraturan kita harus selalu mengutamakan asas keadilan dan dasar hukum yang sudah sesuai, sehingga peraturan ini tidak menjadi permasalahan dan beban masyarakat yang ada,” kata Ikhsan.

Baca Juga :  PT SINP-PBNA Bantu Sarana Penunjang Pembelajaran

Ikhsan juga menambahkan bahwa dengan berlakunya Perbup yang baru ini maka peraturan sebelumnya yang mengatur pengurangan, keberatan dan pemeriksaan BPHTB akan dicabut digantikan dengan Raperbup yang saat ini sudah dilakukan pembahasan.

Menurutnya Bapenda Kobar juga telah membentuk tim untuk melakukan pembahasan terkait pengajuan pengurangan dan keberatan BPHTB yang diajukan oleh wajib pajak kepada Bapenda Kobar. Selanjutnya Bapenda juga melakukan pengecekan lapangan untuk mendapat data yang sebenarnya.

“Setiap pengajuan baik itu keberatan, pengurangan dan pemeriksaan kita selalu melibatkan Tim, baik dari Bapenda atau SKPD terkait, dengan demikian apa yang menjadi keputusan akhir merupakan kesepakatan bersama tim yang hadir,” pungkasnya. (sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *