Barak Dikepung, Perempuan Muda Ini Tak Berkutik

Sering Jadi Tempat Transaksi Sabu

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu
DIAMANKAN: AHT (21) dan AI (27) ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Senin (21/2). (SATRES NARKOBA POLRES GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu, di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, pada Jumat (18/2) lalu. Salah satu pelaku merupakan perempuan muda berusia 21 tahun, AHT, sementara seorang lagi pria, AI (27).

”Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut terjadi di waktu hampir bersamaan. AHT (21) kami tangkap terlebih dahulu. Selang satu setengah jam kemudian, kami menangkap AI (27),” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Senin (21/2).

Bacaan Lainnya

Budi menuturkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah barak sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Ketika dilakukan penyergapan dan pengepungan, perempuan yang berada di dalam barak tersebut tak berkutik.

”Kami pun melakukan penggeledahan di dalam barak dan ditemukan tujuh paket sabu dengan berat kotor 2,01 gram yang disimpan dalam lemari plastik,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengusaha Sawit Minta Izin Dipermudah

Selain tujuh paket sabu, lanjut dia, juga diamankan dompet, pipet kaca berisi sisa sabu, botol, gawai, bong, korek api, dan uang Rp 200.000. Setelah menangkap AHT, selang anggota Satres Narkoba Polres Gumas kembali bergerak dan menangkap AI (27) di rumahnya.

”AI kami tangkap karena ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,36 gram yang disimpan di saku celana kiri,” ujarnya, seraya menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni gawai, celana, dan uang tunai Rp 200.000.

AHT dan AI beserta barang bukti sabu diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (arm/ign)



Pos terkait