Baru Enam Parpol Ini di Kotim yang Mendaftar ke KPU

pemilu grafis 1 560x413
Ilustrasi. (jawapos.com)

SAMPIT, radarsampit.com – Jumlah partai politik yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kotim sampai kemarin sudah ada enam partai. Di antaranya, Partai NasDem, PDIP, PKS, PAN, Hanura, dan Demokrat.

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengharapkan semua partai politik melengkapi persyaratan yang telah pihaknya sosialisasikan sebelumnya. Pihaknya memberikan waktu sampai 14 Mei 2023 apabila berkas dokumen bacaleg yang diserahkan partai politik tidak lengkap.

Bacaan Lainnya

”Syarat berkas dokumen  pencalonan yang diserahkan harus lengkap dan benar. Karena itu, setelah berkas itu diserahkan, berkas langsung diverifikasi. Apabila tidak lengkap, akan kami kembalikan dan kami berikan kesempatan sampai 14 Mei untuk menyerahkan kekurangan berkas,” katanya.

Siti melanjutkan, tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 meliputi pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara (DCS), dan penetapan daftar calon tetap (DCT). Terkait tahapan ini, sudah disosialisasikan KPU Kotim pada 18 April lalu.

Baca Juga :  Tokoh Adat dan Lintas Agama Sepakat Tolak Politisasi SARA

Tahapan pencalonan peserta pemilu dimulai dengan pengajuan  bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 1-14 Mei 2023. Selanjutnya, verifikasi persyaratan pada 15 Mei-23 Juni 2023. Hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi akan disampaikan pada 24-26 Juni 2023.

”Dalam proses verifikasi berkas persyaratan dokumen, KPU melibatkan pihak lembaga dan instansi yang berwenang seperti Disdukcapil, Disdik, Kemenag, Pengadilan Negeri, dan Polres Kotim. Keterlibatan pihak yang berwenang untuk membuktikan dan memastikan keabsahan atau kebenaran berkas dokumen bakal calon yang diusulkan parpol,” ujarnya.

”Apabila ada berkas dokumen yang harus diperbaiki, maka kami akan menginformasikan ke partai politik dan apabila tim verifikasi kami menemukan dokumen yang meragukan maka kami akan melakukan verifikasi lebih lanjut dengan melibatkan instansi terkait,” tambahnya.

Untuk diketahui, Kabupaten Kotawaringin Kotim memiliki jumlah 40 kursi yang terbagi menjadi lima daerah pemilihan (dapil). Dengan rincian, dapil 1 sebanyak 10 kursi, dapil 2 sebanyak 8 kursi, dapil 3 sebanyak 7 kursi dan dapil 5 sebanyak 9 kursi.



Pos terkait