Baru Kenal Sebulan, Cabuli Pacar, Pemuda 22 Tahun Ditangkap

asusila
ilustrasi asusila

SAMPIT,Radarsampit.com – Apa yang dilakukan JP, pemuda 22 tahun ini terhadap teman perempuannya tak patut dicontoh dan ditiru. Perkenalannya dengan si gadis sebulan yang lalu sudah melebihi batas berpacaran.

JP membujuk korban yang masih di bawah umur ini sampai melakukan hubungan layak sensor. JP-pun harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kapolsek Cempaga IPTU Bambang Priyanto kepada Radar Sampit, Sabtu (17/9) membenarkan saat ini pihaknya sedang menangani perkara pencabulan anak di bawah umur berdasarkan laporan keluarga korban.

Bambang menjelaskan, pencabulan ini terungkap saat orang tua korban melaporkan tentang anaknya yang tak kunjung pulang sejak Senin (12/9) lalu.

”Pihak keluarga korban melaporkan kepada kami pada Kamis (15/9) lalu, bahwa anak perempuan mereka sudah tidak pulang sejak beberapa hari sebelumnya,” kata Bambang.

Baca Juga :  Jumriansyah Kembali Menjadi Ketua RAPI Kotim

Setelah membuat laporan tentang anaknya, ibu korban pun pergi meninggalkan kantor polisi. Namun, saat tiba di rumah, ia mendapati anaknya sedang dibonceng naik sepeda motor dengan pelaku.

Merasa terkejut, pelaku pun diperintah masuk ke dalam rumah. Pelaku lalu ditanya-tanya oleh ibu korban. Namun, jawabannya membuat keluarga korban tak percaya dan akhirnya membawa pelaku ke kantor polisi.

”Setelah diinterogasi kembali di kantor polisi, korban mengaku kalau pelaku telah mencabulinya,” ungkap Bambang.

Mendengar hal itu, bak disambar petir, ibu korban pun tak terima dan melaporkan pelaku secara resmi kepada polisi. Pelaku langsung diamankan dan diproses lebih lanjut.

”Pelaku dan korban ini statusnya berpacaran kurang lebih satu bulan belakangan ini,” ungkap Bambang.

Atas perbuatan berbuat asusila terhadap teman perempuannya, JP dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. (sir/fm)

 



Pos terkait