Baru Menjabat, Kades di Kapuas Terseret Perkara Ijazah Palsu

ilustrasi ijazah palsu
Ilustrasi. (net)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Belum genap menikmati jabatan sebagai kepala desa di Kecamatan Murung, Kabupaten Kapuas selama tiga bulan, M, harus berurusan dengan hukum. Dia terseret perkara ijazah palsu yang diduga digunakannya saat pemilihan kades pada 2022 lalu.

”Kami telah menangani perkara kasus ijazah palsu yang melibatkan oknum kades berinisial M,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Jumat (20/1).

Bacaan Lainnya

Dia melanjutkan, dari proses yang dilakukan pihaknya, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas untuk tahap selanjutnya.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Kapuas saat kades itu mengikuti pilkades serentak pada Juli 2022. Dalam konstelasi itu, M terpilih. Namun, dalam persyaratan administrasi, dia diduga menggunakan ijazah SD milik orang lain. (der/ign)



Baca Juga :  Bikin Resah Warga, Polres Kobar Amankan Puluhan Motor Balap dan Berknalpot Brong

Pos terkait