Baru Segini Warga Kotim yang Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

8 ktp
SOSIALISASI: Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang memantau petugas yang melakukan verifikasi IKD, yang saat ini terus disosialisasikan, Senin (20/3). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  melakukan sosialisasi data kependudukan ke dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga saat ini baru 0,3 persen warga wajib KTP atau 1.113 warga Kotim yang sudah mengaktivasi IKD.

Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang menyebut, setiap warga wajib mengaktivasi data kependudukan ke dalam IKD. Berdasarkan data disdukcapil, penduduk Kotim berjumlah 429.700 jiwa, sementara jumlah penduduk wajib memiliki KTP kurang lebih 300.000 jiwa.

Bacaan Lainnya

“Untuk Kotim, kita menargetkan kurang lebih 77.000 yang setting IKD. Sementara saat ini baru 1.113 warga yang sudah setting IKD,” terangnya.

Disdukcapil Kotim telah meluncurkan IKD yang dikemas dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Pendaftaran Pendudukan dan Launching Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kotim Irawati, Senin (20/3).

Baca Juga :  GEGER!!! Penghuni Kos Ditemukan Tewas dengan Bau Membusuk

Operator ataupun petugas dari Disdukcapil Kotim membantu peserta yang hadir dalam acara itu untuk melakukan aktivitas IKD. Menurutnya, warga wajib KTP perlu mengaktivasi data kependudukannya dalam aplikasi IKD untuk mempermudah berbagai keperluan yang memerlukan dokumen kependudukan.

Pada aplikasi IKD, ada berbagai identitas lain yang tercatat, seperti BPJS Kesehatan dan NPWP sehingga mempermudah warga untuk mengelola dokumen kependudukan dan identitas layanan lainnya.

Dalam capaian aktivasi IKD, Disdukcapil Kotim terkendala sejumlah hal, diantaranya tidak semua warga memiliki telepon pintar berbasis android. Terutama bagi masyarakat yang berada di pelosok.

Meskipun ada beberapa kendala, pihaknya optimis target 25 persen aktivasi IKD bagi Kotim oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dapat tercapai di tahun 2023.

Agus berharap masyarakat dapat melakukan aktivasi IKD dengan mendatangi kantor Disdukcapil Kotim atau melalui petugas di Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung.

“Masyarakat yang mau aktivasi IKD tetap harus mendatangi petugas Disdukcapil, karena dalam aktivasi ini memerlukan sejumlah informasi yang berkaitan dengan keamanan data warga,” terangnya.



Pos terkait