Bawa 50 Gram Sabu, Sopir Truk Ditangkap

sabu
DIAMANKAN : Akhmad Mustofa alias Tofa (36) kini harus tertunduk lesu. Pria yang sehari-hari sebagai sopir truk itu di tahun ini dipastikan berlebaran dalam sel tahanan Mapolresta Palangka Raya. ISTIMEWA/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA,Radarsampit.com – Akhmad Mustofa alias Tofa (36) tertunduk lesu di hadapan polisi. Pria yang sehari-hari sebagai sopir truk itu tahun ini dipastikan berlebaran di dalam sel tahanan Mapolresta Palangka Raya.

Tofa asal Dukuh Krajan, Kabupaten  Purwokerto, Jawa Tengah tersebut dibekuk tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Darinya, petugas mengamankan menyita satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 50,4 gram.

Tofa ditangkap Jalan Tjilik Riwut Km. 46 (depan warung Daran) Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, belum lama ini.

Selain sabu petugas juga menyita barbuk lain, yakni dua tisu warna putih, kantong plastik warna hitam, tas selempang merk Eiger dan satu handphone merk Realmi warna biru.

Diduga Tofa merupakan jaringan peredaran narkotika di wilayah kota Palangka Raya dan sudah kerap kali bertransaksi.

Atas perbuatan kriminalitas itu, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau denda miliaran rupiah. Kini apparat masih melakukan pengembangan.

Baca Juga :  Agustiar Tegaskan Momentum Perjuangkan Kepentingan Buruh

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba AKP G.S Rahail ketika dihubungi membenarkan hal tersebut.

“Jadi memang benar, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah menggagalkan tindak pidana Narkotika dengan terduga pelaku satu orang dengan barang bukti 50 gram lebih serta barbuk lainnya,”ungkapnya. Jumat (7/4).

Perwira Pertama (Pama) Polri ini menekankan, pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. ketika melaksanakan penggeledahan badan yang berlangsung di Jalan Tjilik Riwut Km. 46.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, barang bukti itu milik pelaku dan diakuinya,”  tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu di wilayah hukum Kota Palangka Raya. Dilakukan lidik oleh anggota Satres Narkoba Polresta Palangka Raya hingga meringkus pelaku.



Pos terkait