SAMPIT – Zakaria alias Ijak (37) penjual kayu ke galangan UD Harapan Bersama dituntut pidana penjara selama 18 bulan penjara. Kayu yang diangkutnya hanya 17 potong atau sekitar 1 meter kubik. Pekerjaannya menjual kayu ini untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Selain menuntut pidana penjara selama 18 bulan, Jaksa Rahmi Amalia juga menuntut Ijak denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam sidang terungkap kayu tanpa dokumen yang diamankan dari Ijak mau dijual ke galangan di Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kayu itu akan dibeli oleh UD Harapan Bersama milik terdakwa Aliansyah, di mana biasanya kayu itu dibeli dengan harga per meter kubiknya Rp 1 juta.
Kayu itu ditebang di hutan Babirah menggunakan chainsaw, kemudian diangkut dengan perahu. Ijak diamankan pada Selasa, 12 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di muara Sungai Babaung Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Barang bukti kayu yang diamankan sebanyak 17 potong, dengan ukuran 10x20x400 cm sebanyak 6 potong, 7x20x400 cm sebanyak 9 potong, 10x15x400 cm sebanyak 1 potong, dan 5x10x400 cm sebanyak 1 potong. (ang/yit)