Bawa Sabu di Tempat Biliar, Warga Kapuas Ditangkap

NARKOBA
==ilustrasi paket sabu

KUALA KAPUAS,radarsampit.com – SK (32) warga Kapuas ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sabu-sabu di tempat bermain biliar di Desa Masaran, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba IPTU Subandi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pemilik barang haram narkoba tersebut.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Dari hasil pengintaian beberapa hari setelah kami mendapatkan laporan dari warga, kami berhasil mengamankan pelaku,” kata Subandi, Rabu (23/11).
Mantan Kapolsek Kapuas Hilir ini menyebutkan, dari pelaku disita barang bukti 14 plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,08 gram.

“Kami juga amankan barang bukti, dua plastik klip dan satu celana pendek milik pelaku,” terangnya.

Subandi menegaskan, pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (der/fm)

Baca Juga :  Bandar Simpan Narkoba di Rumah Orang Tua

 



Pos terkait