NANGA BULIK, RadarSampit.com-Terdakwa pemalsuan uang , Segandi mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nangabulik, Kamis (1/12) .
Jaksa penuntut umumnya, Taufan Afandi usai membacakan dakwaan mengatakan, kejadian berawal sekitar bulan Juli 2022 lalu. Saat itu terdakwa mencari informasi di Google tentang cara untuk membuat uang palsu. Pada saat itu terdakwa mendapatkan ide untuk membuat fotokopi uang palsu dari pecahan uang Rp 100.000,00 .
Selanjutnya, sekitar tanggal 7 Juli 2022 terdakwa membawa uang Pecahan Rp100.000 ke kantor di perusahaan tempatnya bekerja, Melata Estate di PT. Tanjung Sawit Abadi. Kemudian setelah itu terdakwa membuat fotokopi uang Rp100.000,00 menggunakan alat Printer Epson l360 milik perusahaan.
“Terdakwa memasukkan kertas HVS ke dalam printer. Selanjutnya terdakwa meletakkan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 3 lembar di mesin cetak printer. Selanjutnya terdakwa mengukur menggunakan penggaris agar sisinya kanan dan kiri sesuai uang asli,” beber Taufan, menjelaskan cara terdakwa mencetak uang palsu.
Ia melanjutkan, setelah keluar hasil fotokopi dibagian depan lalu terdakwa membalikkan uang yang berada di mesin cetak dan memasukan kembali hasil fotokopi yang telah keluar sebelumnya, dengan membalikkan kertasnya.Kemudian, terdakwa memotong uang hasil fotokopi menggunakan gunting dan uang palsu pecahan Rp100.000 dari hasil dari fotokopi, dan siap diedarkannya.
Terdakwa memfotokopi 3 lembar uang pecahan Rp100.000 yang asli menggunakan printer dan dari hasil fotokopi tersebut terdakwa menghasilkan 48 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang palsu.
“Selanjutnya pada tanggal 17 September 2022 terdakwa pergi ke BRILink NAJWA TOYS JAYA yang beralamat di Jalan Batu Batanggui sebelah Bank BRI Cabang Nanga Bulik dan terdakwa meminta saksi bernama Khasbullah, untuk mentransferkan uang sebesar Rp4.000.000 ke Nomor Rekening miliknya sendiri,” beber Taufan.
Kembali diuraikannya, terdakwa memberikan uang tunai ke saksi Khasbullah sebanyak 4 bendel uang Rp1.000.000,dengan pecahan uang Rp100.000. Di dalam tiap-tiap bendel terdakwa memasukkan 3 lembar pecahan Rp100.000,00 uang palsu. Kemudian setelah selesai memberikan uang selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan toko tersebut tanpa mengambil struk hasil setor tunai.