Begini Kebijakan soal Ibadah Iduladha di Tengah Pandemi

Hari Raya Iduladha
RAMAI DIPESAN: Sapi yang akan dijual untuk hewan kurban di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Senin (5/7).

SAMPIT – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum dapat memastikan pelaksanaan salat Id pada Hari Raya Iduladha 1442 dapat diselenggarakan berjemaah atau ditiadakan.

Pelaksana tugas (Plt) Kemenag Kotim Zainuddin mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat Selasa (6/7) lalu untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemenag RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban 1442 di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bacaan Lainnya

Dalam ketentuannya, salat Iduladha secara berjamaah ditiadakan pada kabupaten/kota berstatus zona merah dan zona oranye yang ditetapkan Satgas Covid-19 setempat, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM darurat.

”Salat Hari Raya Iduladha 1442 hanya boleh diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM darurat. Termasuk zona hijau dan zona kuning ditetapkan Satgas Covid-19, sehingga dari hasil rapat 6 Juli lalu pemerintah masih melihat perkembangan kasus Covid-19 dan akan dirapatkan kembali dengan persetujuan Pemkab Kotim dan Satgas Covid-19  di Kotim,” kata Zainuddin.

Baca Juga :  Pegawai RSUD dr Murjani Sampit Berkurban Tiga Ekor Sapi

Zainuddin mengatakan, apabila pandemi Covid-19 terkendali, penyelenggaraan salat Id dapat dilaksanakan di masjid, musala, lapangan terbuka, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah dibatasi 30 persen dari kapasitas.

Penyelenggara salat Id wajib berkoordinasi dan mendapat izin dari Pemkab Kotim dan Satgas Covid-19 di Kotim dan menyediakan alat pengukur suhu tubuh, handsanitizer, dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menyediakan masker medis, menyediakan petugas untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

”Selama ibadah salat Id, jarak antarjemaah minimal satu meter, diberikan tanda khusus, tidak mengedarkan kotak amal ke jemaah, tidak berkerumun, dan sudah melakukan disinfeksi di tempat salat sebelum dan setelah salat Iduladha. Jemaah dalam kondisi kurang sehat dianjurkan salat Id di rumah,” ujarnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *