Begini Kebijakan Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru di Kotim

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mempersilakan masyarakat memeriahkan perayaan Natal dan Tahun Baru
BERI KETERANGAN: Bupati Kotim Halikinnor saat diwawancara sejumlah wartawan. (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mempersilakan masyarakat memeriahkan perayaan Natal dan Tahun Baru, namun dengan batasan yang harus dipatuhi. Hal tersebut penting untuk mencegah kembali meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah ini.

”Masyarakat boleh merayakan Natal dan Tahun Baru, tapi ada batasan-batasannya,” kata Halikinnor, kemarin (8/12).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Pemerintah pusat telah mengeluarkan sejumlah aturan terkait Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, di antaranya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.  Aturan itu membahas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa Nataru mulai 24 Desember – 2 Januari , larangan cuti akhir tahun, larangan mudik, ketentuan pelaksanaan ibadah peringatan Natal, perayaan tahun baru, dan beberapa hal lainnya.

Akan tetapi, Halikinnor menegaskan, adanya berbagai aturan tersebut bukan berarti pemerintah melarang perayaan Natal dan Tahun Baru.

”Bukan berarti tidak boleh merayakan. Tujuan aturan itu untuk mengurangi mobilitas masyarakat, menghindari terjadinya kerumunan, dan lainnya,” katanya.

Baca Juga :  Alasan Wabup Kotim Sering Pakai Produk Lokal dalam Berbagai Acara

Halikinnor menambahkan, terbitnya aturan menjelang Natal dan Tahun Baru merupakan salah satu upaya pemerintah mengurangi mobilitas masyarakat guna menekan penyebaran Covid-19. Momentum perayaan Natal dan Tahun Baru sering dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur atau melakukan perayaan dengan melibatkan banyak orang hingga terjadinya kerumunan. Hal itulah yang dikhawatirkan berpotensi munculnya klaster baru Covid-19.

Halikinnor mengimbau masyarakat tak berlebihan memeriahkan dua perayaan tersebut. Dia juga mengingatkan masyarakat agar tetap menaati protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. (yn/ign)



Pos terkait