Begini Kesepakatan Perusahaan Tangani Jalan Lingkar Selatan

jalan lingkar selatan
ILUSTRASI.

SAMPIT – Sejumlah perusahaan yang kerap menggunakan jalan lingkar selatan Kota Sampit sepakat membentuk konsorsium guna perbaikan ruas tersebut. Apabila ada perusahaan yang melanggar kesepakatan, jalur itu akan ditutup bagi semua angkutan.

Hal tersebut merupakan keputusan rapat yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemkab Kotim terkait tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Kalteng mengenai rencana penutupan jalan lingkar selatan Kota Sampit, Jumat (25/6). Rapat itu dipimpin Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dan dihadiri Wakil Bupati Kotim Irawati.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Pihak perusahaan juga sepakat untuk menaati aturan pengalihan rute lintasan dengan tidak melewati jalur dalam kota,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kotim Siagano, Jumat (25/6).

Menurut Siagano, perbaikan jalan oleh pihak ketiga tersebut akan dilakukan dengan metode rigid pavement (perkerasan kaku/cor beton). Salah satu perusahaan ditunjuk sebagai koordinator perusahaan lainnya.

”Selambat-lambatnya 1 Juli perwakilan perusahaan yang ditunjuk sebagai koordinator diminta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membahas teknis dan perhitungan pembiayaan yang diatur dalam perjanjian kerja sama para pihak. Selambat-lambatnya minggu kedua Juli 2021,” ujarnya.

Baca Juga :  Satpol PP Kotim Perlu Tambahan Ratusan Personel, Bakal Buka Lowongan?

Siagano menambahkan, apabila dalam pelaksanaan terdapat pihak yang melanggar dan tidak konsisten dengan kesepakatan, pihak yang bersangkutan tidak diperbolehkan melewati jalur lingkar selatan.

”Kita lihat nanti. Apabila perusahaan tidak dapat konsisten dengan kesepakatan dan melanggar aturan, maka diminta tidak melintasi ruas jalur lingkar selatan,” ujarnya.

Terpisah, anggota Komisi UV DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan, kebijakan Pemprov yang sebelumnya mengusulkan penutupan jalan lingkar selatan bagi angkutan perusahaan akan berdampak buruk pada jalan kabupaten.

”Dampaknya, ketika jalur itu dilarang, saya yakin truk akan melintas jalan kabupaten. Mereka akan masuk dalam Kota Sampit lagi dari Bundaran Balanga, kemudian melewati Jalan Jenderal Sudirman dan Kapten Mulyono, serta HM Arsyad. Ini akan merugikan kabupaten,” ujarnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *