Bekuk Enam Budak Sabu, Sita Barang Bukti 212,58 Gram

ungkap narkoba
NARKOBA : Kapolres Kapuas bersama Wakapolres Kapuas, Kasat Reskrim dan Kasatres Narkoba memperlihatkan barang bukti narkoba dan para tersangka hasil pengungkapan. ALEXANDER/RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS,Radarsampit.com – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas merilis kasus pengungkapan tindak pidana narkoba yang terjadi di Kecamatan Mantangai dan Kecamatan Timpah.

Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono mengatakan ada enam kasus yang diungkap Satres Narkoba Polres Kapuas.

Bacaan Lainnya

“Beberapa hari terakhir, kami mengungkap tersangka kasus narkoba sebanyak enam orang, terdiri dari 4 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Jumlah barang bukti sabu sebanyak 212,58 gram,” kata Kapolres saat rilis kasus narkoba di aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Selasa (16/8).

Kapolres mengungkapkan, penangkapan para pelaku dilakukan di beberapa tenpat, yaitu di rumah SI di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, dan rumah RI di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, serta di rumah WA di Desa Timpah Kecamatan Timpah.

“Kami juga mengamankan narkoba di rumah WE di Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai, di rumah TI di daerah DAS Muroi Desa Pantar Kabali Muroi Raya Kecamatan Mantangai dan di rumah AN di DAS Muroi Desa Pantar Kabali Muroi Raya Kecamatn Mantangai Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sekitar Stadion 29 Nopember Rawan Pencurian

Mantan Wakapolres Pulpis ini juga menegaskan, para pelaku tindak pidana narkotika memang harus diberantas, selain merusak generasi muda juga tidak dibenarkan narkotika diperjualbelikan tanpa izin.

Qory menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Satres Narkoba Polres Kapuas terus meningkatkan semangat dalam pencapaian pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, tetap waspada dalam bertugas dan perhatikan keselamatan,” pesan Kapolres kepada jajarannya. (der/fm)

 



Pos terkait