Beli BBM Bersubsidi Bakal Pakai Aplikasi

SPBU
Sejumlah pengendara mengantri untuk mengisi bahan bakar minyak di SPBU Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). PT Pertamina (Persero) dikabarkan akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 92 alias Pertamax per Jumat, 1 April 2022 mendatang.MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

JAKARTA, RadarSampit.com – Wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) terus dimatangkan. Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Pertamina Irto Ginting menuturkan, hingga kini regulasi yang mengatur kebijakan pembatasan pembelian itu masih melalui proses. “Saat ini masih dalam proses finalisasi revisi Perpres 191/2014 oleh pemerintah. Kami sebagai operator akan menyesuaikan dengan apa yang diputuskan pemerintah,” ujarnya kepada Jawa Pos (JPG), Kamis (9/6).

Seperti diketahui, alasan pembatasan itu disebabkan karena penyaluran BBM bersubsidi belum tepat sasaran dan dinikmati oleh kalangan yang tidak semestinya. Ketika ditanya mengenai jenis BBM apa saja yang dibatasi pembeliannya dan jenis kendaraannya, Irto belum bisa merincinya. “Revisi Perpres 191/2014 ini nanti akan menjelaskan kriteria siapa yang berhak atas BBM Bersubsidi,” ujarnya.

Kriteria maupun petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi akan diatur di revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Nantinya, pembelian BBM bersubsidi akan dilakukan dengan aplikasi MyPertamina. Dengan begitu diharapkan pembelinya bisa tepat sasaran.

Baca Juga :  Menkominfo Ulang Tahun, Datanya Dibocorkan Bjorka

Irto melanjutkan, ke depan juga akan ada sosialisasi kepada masyarakat terkait teknis penggunaan aplikasi tersebut. Apalagi tidak semua masyarakat memiliki smartphone yang digunakan untuk mengakses aplikasi itu. “Kami sedang mempersiapkan infrastrukturnya. Tentu akan disosialisasikan terlebih dahulu bila sudah ditetapkan penggunaan aplikasinya,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Erika Retnowati menuturkan, revisi Perpres 191/2014 akan secara detail mengatur berbagai mekanisme. Namun, ia menegaskan masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM subsidi.

“Antara lain seperti itu (mobil mewah). Jelas kan pasti mobil mewah orangnya mampu. Itu kan tidak layak mendapatkan subsidi. Jenisnya nanti kita tentukan,” ujarnya pada rapat dengar pendapat, Rabu (8/6).



Pos terkait