Beli Ponsel Curian, Kakek Ini Hanya Dihukum Percobaan

ilustrasi sidang
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Di usia senjanya, Delmi (73), harus  berhadapan dengan hukum. Namun, dia  beruntung hanya dihukum percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit. Delmi yang sebelumnya dituntut pidana penjara selama enam bulan oleh Jaksa kejari Kotim. Dia diseret ke pengadilan lantaran membeli seluler hasil curian seharga Rp 200 ribu.

Terkait pasal yang didakwa, Majelis Hakim sependapat. Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 480 KUHP. Namun, dalam vonisnya hakim menjatuhkan hukuman selama tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Jika dalam enam bulan terdakwa melakukan tindak pidana, hukuman tersebut dijalankan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Kesumawati menyatakan pikir-pikir. Adapun alasan hakim menjatuhkan vonis itu lantaran terdakwa dianggap sedang sakit, yakni jantung bocor. Selain itu, usianya sudah tua. Terdakwa juga dinilai mengaku dan berterus terang atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Pencurian dengan Target Rumah Kosong Mulai Marak

Delmi berurusan dengan hukum setelah membeli ponsel hasil curian Hendra Cipta sebesar Rp 200 ribu. Ponsel itu dibelinya saat Hendra langsung datang ke rumahnya. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *